ANGGARAN DASAR
PAJERO INDONESIA ONE

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG

Pasal 1.

1. Perkumpulan ini bernama Perkumpulan PAJERO INDONESIA ONE, selanjutnya disebut “Perkumpulan” yang berkedudukan di Jakarta Selatan, dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya terhitung mulai tanggal 17-08-2013 (tujuh belas Agustus dua ribu tiga belas).

2. Perkumpulan ini dapat mempunyai Cabang-Cabang atau Perwakilan di tempat lain diseluruh wilayah Republik Indonesia.

3. a. Lambang dari perkumpulan terdiri dari tulisan PAJERO INDONESIA dan ONE dengan kombinasi warna Merah dan Putih.
b. Tulisan PAJERO mendefinisikan Mitsubishi Pajero sebagai karakter pilihan Kendaraan Perkumpulan sebagai komunitas/klub otomotif.
c. Tulisan INDONESIA mempunyai makna kebanggaan dan rasa cinta tanah air yang satu, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Tulisan ONE mempunyai arti SATU, menunjukkan tekad Perkumpulan untuk menjadi klub otomotif nomor satu di Indonesia, sekaligus mempunyai makna semangat PERSATUAN dan KESATUAN diantara para anggotanya.
e. Warna MERAH mempunyai arti BERANI, memaknai semangat keberanian Perkumpulan untuk menjadi organisasi yang modern, dinamis dan inovatif.
f. Warna PUTIH mempunyai arti SUCI, memaknai semangat Perkumpulan yang dalam kegiatannya selalu dilandasi semangat kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
g. Selain lambang perkumpulan dengan warna resmi MERAH dan PUTIH, lambang Perkumpulan juga dapat menggunakan paduan warna lain dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
h. Sebagai identitas organisasi, Perkumpulan dapat pula mempunyai lambang-lambang organisasi yang terdapat pada baju seragam, stiker mobil, dan kartu anggota, serta atribut-atribut lainnya yang dikeluarkan secara resmi oleh baik Kepengurusan Nasional, Wilayah atau Chapter.

MAKSUD DAN TUJUAN.

Pasal 2.

– Maksud dan tujuan Perkumpulan ini adalah :

  1. Dibidang Idiil;
  2. Dibidang Pariwisata;
  3. Dibidang Ekonomi;
  4. Dibidang Sosial;

 KEGIATAN.

 Pasal 3.

Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti tersebut dalam pasal 2 di atas, Perkumpulan melaksanakan kegiatan antara lain :

1. Dibidang Idiil ;
Mengadakan pertemuan-pertemuan rutin untuk mempererat tali silaturahmi dan semangat kekeluargaan antara anggota, sekaligus meningkatkan kompetensi di bidang otomotif dengan berbagi dan bertukar informasi atau pengetahuan dalam perawatan, perbaikan, modifikasi dan pengalaman berkendara Mobil jenis Mitsubishi Pajero dari berbagai varian.

2. Di bidang Pariwisata ;
Melakukan kegiatan perjalanan wisata (touring) untuk turut mempromosikan potensi pariwisata sekaligus menyalurkan rasa kepedulian sosial dan cinta tanah air.

3. Di bidang Ekonomi ;
Menyediakan kebutuhan para anggota atas atribut dan perlengkapan identitas perkumpulan termasuk parts dan modifikasi serta kebutuhan lainnya.

4. Di bidang Sosial ;
Mewujudkan kepedulian sosial terhadap sesama melalui kegiatan-kegiatan bakti sosial, melakukan kampanye budaya disiplin dan tertib berlalu lintas, budaya mencintai lingkungan;

Dan lain-lain kegiatan yang dipandang baik dan berguna untuk mencapai maksud dan tujuan perkumpulan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

KEKAYAAN.

Pasal 4.

1. Perkumpulan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan Perkumpulan dapat juga diperoleh dari :
a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. wakaf;
c. hibah;
d. hibah wasiat; dan
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Semua kekayaan Perkumpulan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan.

KEANGGOTAAN.

Pasal 5.

1. Anggota Perkumpulan terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.

2. Syarat-syarat Anggota Biasa Perkumpulan adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS, Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda empat dan melakukan pendaftaran dengan mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran baik yang disediakan melalui situs resmi Perkumpulan maupun cetakan dan ditetapkan oleh Pengurus sebagai Anggota Biasa.

3. Penetapan keanggotaan dan/atau pencabutan keanggotaan Anggota Biasa, ditetapkan oleh Ketua Umum yang bertindak untuk dan atas nama Pengurus.

4. Syarat-syarat lain dan tata cara pendaftaran dan/atau pencabutan keanggotaan Anggota Biasa tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGOTA KEHORMATAN.

Pasal 6.

1. Anggota Kehormatan adalah perseorangan dengan sebab khusus seperti keahlian, kompetensi, pengalaman, jaringan atau jabatan tertentu, termasuk perseorangan yang karena sumbangsihnya terhadap Perkumpulan, dianggap dapat atau telah memberikan manfaat bagi Perkumpulan sehingga diangkat dan ditetapkan sebagai Anggota Kehormatan.

2. Syarat dan tata cara penunjukan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PERKUMPULAN.

Pasal 7.

1. Setiap Anggota Perkumpulan memiliki hak yang sama dan dalam kedudukan yang setara dengan Anggota lainnya, termasuk sebagai hak dan kedudukan yang setara bagi setiap Anggota adalah Hak untuk Berbicara dan Berpendapat, juga termasuk Hak Suara untuk memilih dan dipilih.

2. Setiap Anggota berhak untuk mengikuti seluruh kegiatan Perkumpulan dan masing-masing mempunyai hak yang sama sesuai dengan jenis keanggotaannya untuk memperoleh fasilitas yang tersedia di Perkumpulan.

3. Setiap Anggota Perkumpulan berkewajiban :
a. Menunjukan kebanggaan dan jati diri sebagai anggota Perkumpulan, serta menjaga nama baik dan martabat Perkumpulan.
b. Dapat bekerjasama serta mengembangkan budaya saling menghormati dan menghargai di antara sesama Anggota dan/atau Pengurus.
c. Mematuhi semua ketentuan organisasi, baik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan atau persyaratan lain serta keputusan-keputusan yang ditetapkan secara sah oleh organisasi.
d. Memperkuat silaturahmi dan mengembangkan semangat kekeluargaan dengan partisipasi aktif dalam pertemuan pertemuan rutin yang diselenggarakan Perkumpulan.
e. Memasang dan memakai atribut identitas resmi yang dipublikasikan oleh Pengurus, seperti sticker Perkumpulan pada kendaraan Pajero-nya.

4. Setiap Anggota Perkumpulan dilarang :
a. Melakukan perbuatan tercela, seperti menghina, membuat keributan, menghasut dan/atau menyebabkan ketidakharmonisan di antara Anggota dan/atau Pengurus.
b. Merangkap keanggotaan dan/atau menjadi pengurus pada komunitas atau klub/komunitas otomotif Pajero lain di wilayah Republik Indonesia.
c. Melakukan kegiatan yang terkait politik, keagamaan atau aliran kepercayaan tertentu dalam kegiatan Perkumpulan.
d. Pengecualian atas ayat 4 huruf (b) dapat diberikan oleh Ketua Umum dengan mempertimbangkan asal-usul dan/atau kepentingan bergabungnya Anggota tersebut di Perkumpulan.

5. Anggota Perkumpulan dapat berhenti karena alasan-alasan sebagai berikut :
a. Meninggal dunia ;
b. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri ;
c. Diatur dibawah pengampunan (onder curatele gesteld) ;
d. Dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan.
e. Dicabut keanggotaan dari Perkumpulan karena pelanggaran Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.

ORGAN PERKUMPULAN.

 Pasal 8.

– Perkumpulan mempunyai organ yang terdiri dari :

  1. Rapat Anggota.
  2. Dewan Pengurus.
  3. Dewan Pengawas.

RAPAT ANGGOTA.

Pasal 9.

– Kedaulatan tertinggi Perkumpulan ada pada Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Rapat Anggota dengan sistem perwakilan melalui Majelis Permusyawaratan Anggota.

MAJELIS PERMUSYAWARATAN ANGGOTA.

Pasal 10.

1. Majelis Permusyawaratan Anggota  berasal dari Perwakilan Pengurus dan  Perwakilan Anggota.

2. Perwakilan Pengurus berjumlah 8 (delapan) orang dari mereka yang telah menjadi Pengurus Nasional dan/atau Pengurus Wilayah pada periode berjalan, yang dengan mempertimbangkan jumlah, kebutuhan dan keterwakilan Wilayah, akan ditunjuk oleh Ketua Umum.

3. Perwakilan Anggota terdiri dari Para Ketua Chapter atau perwakilan Chapter dengan Surat Mandat.

4. Majelis Permusyawaratan Anggota melakukan Rapat sedikitnya dilakukan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun yang dapat diselenggarakan bersamaan dengan pelaksanaan Kopi Darat Nasional (KopdarNas).

5. Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota berwenang untuk:
a. Melakukan evaluasi atas kegiatan dan Laporan Keuangan Perkumpulan untuk periode kepengurusan berjalan ;
b. Menetapkan garis besar program kerja Perkumpulan untuk setiap periode kepengurusan, yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Kegiatan Nasional ;
c. Menetapkan Anggaran Dasar Perkumpulan dan/atau perubahannya ;
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Perkumpulan ;
e. Menetapkan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk pencapaian maksud dan tujuan Perkumpulan ;

6. Semua hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sampai (e) Pasal ini diputuskan secara musyawarah dan mufakat.

Pengambilan Keputusan berdasarkan pemungutan suara terbanyak dapat dilakukan sebagai bagian dari musyawarah dan mufakat.

DEWAN PENGURUS.

 Pasal 11.

1. Pengurus Perkumpulan terdiri dari Pengurus Nasional, Pengurus Wilayah dan Pengurus Chapter.

2. Pengurus Nasional merupakan kepengurusan tertinggi Perkumpulan.
a. Kepengurusan Nasional dilaksanakan oleh Pengurus Nasional yang dipimpin oleh Ketua Umum atau dapat disebut Presiden.
b. Susunan Anggota Pengurus Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum.

3. Pengurus Wilayah adalah representasi Kepengurusan Nasional yang ditugaskan untuk mengorganisasikan kegiatan Perkumpulan di suatu Provinsi atau gabungan dari beberapa Provinsi sampai terbentuknya Kepengurusan Chapter.
a. Kepengurusan Wilayah dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah yang dipimpin oleh Ketua Wilayah.
b. Kepengurusan Wilayah dapat ditiadakan setelah terbentuknya Chapter-Chapter yang definitif di wilayah tersebut, tetapi sesuai kebutuhan dapat juga dipertahankan sebagai forum koordinasi di wilayah tersebut.

4. Pengurus Chapter adalah kepengurusan yang ditugaskan untuk mengorganisasikan kegiatan anggota Perkumpulan di satu daerah tingkat Kabupaten/Kota atau gabungan dari beberapa daerah tingkat Kabupaten/Kota di satu Provinsi.
a. Kepengurusan Chapter dilaksanakan oleh Pengurus Chapter yang dipimpin oleh Ketua Chapter.
b. Kepengurusan di Chapter dapat dibentuk jika jumlah anggota berjumlah minimal 10 (sepuluh) Anggota. Jika jumlah anggotanya belum mencukupi maka untuk sementara dapat dibentuk perwakilan tanpa ada syarat minimal anggota. Penunjukan perwakilan disahkan dengan Surat Keputusan dari Ketua Umum.

5. Susunan Pengurus Nasional terdiri atas sekurang-kurangnya, sebagai berikut :
a. Ketua Umum.
b. Sekretaris Jenderal.
c. Bendahara Umum.

6. Susunan Pengurus Wilayah/Chapter terdiri atas sekurang kurangnya, sebagai berikut :
a. Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.

7. Jika diperlukan, baik dalam Susunan Pengurus Nasional, Wilayah atau Chapter dapat menunjuk posisi Wakil.

8. Susunan kepengurusan lengkap, syarat-syarat dan tata cara penunjukan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS.

Pasal 12.

1. Pengurus Perkumpulan berkewajiban untuk :
a. Menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar;
c. Membuat peraturan-peraturan yang dianggap perlu dan berguna untuk Perkumpulan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
d. Mengatur urusan umum dan melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Majelis Permusyawartan Anggota;

2. Pengurus Perkumpulan berhak untuk :
melakukan segala tindakan baik yang merupakan kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan untuk :
a. Membuat pinjaman uang guna atas tanggungan Perkumpulan atau meminjamkan uang Perkumpulan kepada pihak lain;
b. Membeli, menjual atau dengan jalan lain mendapatkan, melepaskan hak atas atau memberatkan barang-barang yang tidak bergerak, termasuk bangunan dan hak hak atas tanah;
c. Mengikat Perkumpulan sebagai penanggung/penjamin;
d. Menggadaikan barang-barang bergerak milik Perkumpulan;
e. Mengubah atau mengganti status kepemilikan Perkumpulan;

– Harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota.

3. Ketua dan Sekretaris berhak mewakili Perkumpulan didalam dan diluar pengadilan dan karena itu berhak melakukan tindakan sebagaimana disebut dalam pasal 10 ayat 2 diatas.

4. Ketua dan Sekretaris menandatangani surat-surat resmi Perkumpulan, kecuali dalam pengeluaran dan atau penerimaan uang, yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara.

 KETUA UMUM & KETUA WILAYAH/CHAPTER.

Pasal 13.

1. Ketua Umum dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Anggota untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.

2. Ketua Wilayah/Chapter dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum dengan mempertimbangkan usulan dan masukan Anggota Wilayah/Chapter untuk masa bakti 2 (dua) tahun.

3. Untuk pengembangan organisasi, sebelum terbentuknya Wilayah/Chapter disuatu daerah, Ketua Umum dapat menunjuk Anggota Perkumpulan di daerah tersebut untuk menjabat sebagai Ketua-Ketua Wilayah/Chapter hingga terpilihnya Ketua Wilayah/Chapter yang definitif.

4. Ketua Umum hanya dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa bakti.

PERSYARATAN KETUA UMUM.

Pasal 14.

1. Cakap, berdedikasi dan berpengalaman dalam berorganisasi.

2. Aktif di Kepengurusan Perkumpulan baik di tingkat Nasional atau Wilayah/Chapter.

3. Bersedia, taat dan tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan sanggup melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.

4. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PERSYARATAN KETUA WILAYAH/CHAPTER.

 Pasal 15.

1. Cakap, berdedikasi dan berpengalaman dalam berorganisasi.

2. Bersedia, taat dan tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan sanggup melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.

3. Berdomisili di wilayah Wilayah/Chapter yang bersangkutan.

PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU.

Pasal 16.

1. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka posisinya akan digantikan oleh Sekretaris Jenderal, hingga berakhirnya masa kepengurusan.

2. Sekretaris Jenderal akan menggantikan posisi Ketua Umum hingga terpilihnya Ketua Umum yang baru melalui Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota.

3. Jika karena satu dan lain hal, pada saat yang bersamaan, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berhalangan tetap, maka diadakan Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum yang baru.

DEWAN PENGAWAS.

Pasal 17.

1. Dewan Pengawas adalah organ Perkumpulan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberi nasihat kepada Dewan Pengurus dalam menjalankan kegiatan Perkumpulan.

2. Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu) atau beberapa orang anggota Dewan Pengawas.

Pasal 18.

1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Perkumpulan yang menyebabkan kerugian bagi Perkumpulan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan pengadilan.

2. Dewan Pengawas diangkat oleh Dewan Pengurus melalui Rapat Anggota untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

3. Dalam hal jabatan Dewan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Dewan Pengurus harus menyelenggarakan rapat anggota, untuk mengisi kekosongan itu.

4. Dalam hal semua jabatan Dewan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Dewan Pengurus harus menyelenggarakan Rapat Umum Anggota untuk mengangkat Dewan Pengawas baru.

5. Anggota Dewan Pengawas tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Perkumpulan.

6. Dewan Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Dewan Pengurus paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

7. Dewan Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Dewan Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.

Pasal 19.

– Jabatan Dewan Pengawas berakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara.
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota.
e. Masa jabatan berakhir.

RAPAT DEWAN PENGAWAS.

Pasal 20.

1. Rapat Dewan Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Anggota Dewan Pengawas dan/atau Anggota Dewan Pengurus dan/atau Anggota.

2. Hal lain terkait Rapat Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

JENIS – JENIS RAPAT.

 Pasal 21.

1. Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota adalah forum permusyawaratan tertinggi dalam Perkumpulan dan diadakan setidaknya 1 (satu) kali dalam masa bakti kepengurusan.

2. Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota Luar Biasa adalah rapat yang diselenggarakan atas permintaan pengurus/anggota untuk membahas hal-hal khusus.

3. Rapat Pengurus Nasional adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan jalannya Perkumpulan ditingkat nasional.

4. Rapat Pengurus Wilayah/Chapter adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah/Chapter untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan jalannya Perkumpulan ditingkat wilayah/chapter.

5. Penetapan tempat dan tatacara penyelenggaraan rapat selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

TAHUN BUKU.

Pasal 22.

1. Tahun buku Perkumpulan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember.

2. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perkumpulan ditutup.

3. Untuk pertama kalinya buku Perkumpulan ditutup pada tanggal  31 (tiga puluh satu) Desember 2016 (duaribu enambelas).

LAPORAN TAHUNAN.

Pasal 23.

1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Perkumpulan.

2. Laporan Tahunan memuat sekurang-kurangnya :

a. Laporan keadaan dan kegiatan Perkumpulan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.
b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktifitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
c. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Ketua Umum, Dewan Pengurus dan salah satu pengurus lainnya.
d. Ikhtisar laporan tahunan Perkumpulan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR.

Pasal 24.

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Anggota.

2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Anggota yang hadir.

4. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota yang kedua paling cepat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota yang pertama.

5. Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh Anggota Majelis Permusyawaratan Anggota.

6. Keputusan Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Anggota Majelis Permusyawaratan Anggota yang hadir.

7. Apabila pada rapat kedua korum tidak terpenuhi, maka Dewan Pengurus dan atau Dewan Pengawas berhak mengajukan pada Pengadilan Negeri setempat mengenai jumlah kehadiran anggota Majelis Permusyawaratan Anggota agar hasil tersebut sah dan mengikat.

Pasal 25.

1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia.

2. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Perkumpulan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

ANGGARAN RUMAH TANGGA.

 Pasal 26.

1. Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang integral (tak terpisahkan) dari dan komplementer kepada Anggaran Dasar ini dan yang mengatur hal-hal yang belum sepenuhnya diatur dalam Anggaran Dasar ini.

2. Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya harus konsisten dengan Anggaran Dasar ini dan baru berlaku setelah disahkan oleh Rapat Pengurus Nasional.

PENGGABUNGAN.

 Pasal 27.

1. Penggabungan Perkumpulan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih perkumpulan dengan perkumpulan lain dan mengakibatkan perkumpulan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

2. Penggabungan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dengan memperhatikan :
a. Ketidakmampuan Perkumpulan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan perkumpulan lain.
b. Perkumpulan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis, atau
c. Perkumpulan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.

3. Usul penggabungan Perkumpulan dapat disampaikan oleh Dewan Pengurus kepada Majelis Permusyawaratan Anggota.

Pasal 28.

1. Penggabungan Perkumpulan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Anggota dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Anggota yang hadir.

2. Dewan Pengurus dari masing-masing perkumpulan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.

3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Dewan Pengurus dari perkumpulan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.

4. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari rapat anggota masing-masing perkumpulan.

5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

6. Dewan Pengurus perkumpulan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.

7. Dalam hal penggabungan Perkumpulan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.

P E M B U B A R A N.

Pasal 29.

1. Perkumpulan bubar karena Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
a. Perkumpulan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
b. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau
c. Harta kekayaan Perkumpulan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

2. Perkumpulan dapat dibubakan berdasarkan keputusan Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota yang diusulkan oleh Dewan Pengurus yang telah disetujui Dewan Pengawas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembubaran Perkumpulan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota yang dihadiri minimum¾ (tiga perempat) dari jumlah seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Anggota.
b. Jumlah suara yang sah disetujui oleh minimum 3/4 suara.

3. Apabila Perkumpulan dinyataan bubar pada ayat 2, Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota menunjuk anggota tim likuidasi dengan tugas yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 30.

1. Dalam hal Perkumpulan bubar, Perkumpulan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

2. Dalam hal Perkumpulan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa dalam likuidasi dibelakang nama Perkumpulan.

3. Dalam hal Perkumpulan bubar karena putusan pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator.

4. Dalam hal pembubaran Perkumpulan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.

5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.

6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Perkumpulan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Perkumpulan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

7. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

8. Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Perkumpulan kepada Anggota dan Dewan Pengurus.

9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Perkumpulan sebagaimana dimaksud ayat 8 dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, maka bubarnya Perkumpulan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI.

 Pasal 31.

1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Perkumpulan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Perkumpulan.

2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Perkumpulan, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.

3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Perkumpulan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perkumpulan.

PERATURAN PENUTUP.

Pasal 32.

1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Dewan Pengurus dan/atau Rapat Majelis Permusyawaratan Anggota.

2. Menyimpang dari ketentuan tata cara pengangkatan pengurus untuk pertama kalinya adalah :

– Ketua Umum            : RACHMADIAN WAHYU HARYADI.
– Sekretaris Jenderal  : ILHAM PRIBADI.
– Bendahara Umum    : MIFTAH AL GHAUTS.

Pengawas Perkumpulan untuk pertama kali adalah :

– Pengawas                : EDY TRIONO.

Pengangkatan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.

 {Kutipan Akta Pendirian Perkumpulan Pajero Indonesia One, No. 07 tanggal 10 Desember 2015,  R. Kusmartono, SH Notaris di Jakarta}