ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAJERO INDONESIA ONE

BAB I
KEORGANISASIAN DAN IDENTITAS

Pasal 1

Pajero Indonesia One (PI1) adalah organisasi otomotif pemilik dan pengguna kendaraan Mitsubishi Pajero yang berbentuk Perkumpulan Berbadan Hukum Indonesia yang mempunyai ruang lingkup Nasional dan Daerah.

Pasal 2
Lambang & Identitas

Logo-PI1

  1. Lambang resmi PI1 sebagaimana pasal 1 ayat 3 Anggaran Dasar terdiri dari tulisan “PAJERO”, “INDONESIA”, dan “ONE” dengan kombinasi warna Merah dan Putih.
  2. Lambang resmi PI1 digunakan di stiker mobil, dan kartu anggota, serta atribut- atribut lainnya yang dikeluarkan secara resmi oleh Pengurus Nasional.
  3. Selain lambang resmi yang diatur di pasal 1 ayat 3 Anggaran Dasar, berikut paduan warna lain untuk lambang PI1 yang dapat digunakan di merchandise klub.
    Logo-PI1-bg-white Logo-PI1-bg-RED
  4. Kepengurusan Wilayah/Chapter dapat memiliki lambang yang unik sesuai dengan ciri khas yang ada di Wilayah/Chapter.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Syarat Anggota Biasa

  1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KITAS.
  2. Memiliki dan/atau menggunakan kendaraan Mitsubishi Pajero.
  3. Memiliki minimal Surat Izin Mengemudi (SIM A).

Pasal 4
Cara Pendaftaran Anggota Biasa

  1. Mengisi formulir pendaftaran anggota baik secara online atau secara offline.
  2. Pendaftaran anggota secara online dapat dilakukan melalui website dengan alamat http://www.pajeroindonesia.org
  3. Pendafataran anggota secara offline dapat dilakukan melalui Pengurus dan/atauperwakilannya.
  4. Melampirkan foto kopi KTP dan/atau KITAS yang masih berlaku.
  5. Melampirkan foto kopi STNK yang masih berlaku.
  6. Melampirkan foto kopi SIM (minimal SIM A) yang masih berlaku.
  7. Melampirkan foto diri dengan kendaraan Mitsubishi Pajero-nya.
  8. Setelah melalui proses verifikasi data, status keanggotaan diumumkan setidaknya di Mailing List PI1.

Pasal 5
Tanda Keanggotaan

  1. Setiap anggota diberi tanda keanggotaan sesuai dengan status keanggotaannya;
  2. Bentuk, Prosedur dan Tata Cara diatur oleh Pengurus Nasional.

Pasal 6
Anggota Kehormatan

  1. Anggota Kehormatan adalah perseorangan dengan sebab khusus seperti keahlian, kompetensi, pengalaman, jaringan atau jabatan tertentu, termasuk perseorangan yang karena sumbangsihnya terhadap PI1, dianggap dapat atau telah memberikan manfaat bagi PI1 sehingga diangkat dan ditetapkan sebagai Anggota Kehormatan.
  2. Anggota Kehormatan dapat diajukan atau diusulkan melalui Pengurus Wilayah/Chapter untuk disampaikan kepada Pengurus Nasional dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus Nasional.

Pasal 7
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan seorang Anggota berakhir apabila:

  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri dari PI1; atau
  3. Dicabut keanggotaan dari PI1 karena pelanggaran AD/ART.

Pasal 8
Tindakan Disiplin

  1. Tindakan disiplin dijatuhkan berupa :
    a. Peringatan;
    b. Pencabutan keanggotaan.
  2. Tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang:
    a. Tidak memenuhi lagi ketentuan/keputusan organisasi;
    b. Mencemarkan nama baik organisasi dan/atau melawan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    c. Dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya serendah-rendahnya 5 (lima) tahun atau lebih.
  3. Tindakan disiplin berupa peringatan adalah wewenang Ketua Umum, Ketua Bidang Keanggotaan dan para Ketua Wilayah/Chapter;
  4. Tindakan disiplin berupa pencabutan keanggotaan dapat diusulkan oleh Ketua Wilayah/Chapter kepada Pengurus Nasional untuk ditetapkan oleh Ketua Umum melalui Keputusan Rapat Pengurus Nasional;

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 9
Susunan Pengurus

1. Susunan Pengurus Nasional terdiri dari :
a. Pengurus Harian Nasional yang terdiri dari :
– Ketua Umum
– Sekretaris Jenderal
– Bendahara Umum
b. Koordinator Wilayah.
c. Ketua-Ketua Bidang yang terdiri dari :
– Ketua Bidang Keanggotaan
– Ketua Bidang Humas & Media
– Ketua Bidang Otomotif & Safety
– Ketua Bidang Organisasi
– Ketua Bidang Kegiatan & Sponsorship
– Ketua Bidang Logistik & Sinergi
– Ketua Bidang Kepedulian Sosial & Lingkungan
– Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
– Ketua Bidang Publikasi & Dokumentasi

2. Susunan Pengurus Wilayah/Chapter adalah sebagai berikut:
a. Pengurus Harian Wilayah/Chapter yang terdiri dari :
– Ketua
– Sekretaris
– Bendahara

b. Ketua-Ketua Bidang yang terdiri dari(sesuai keperluan) :
– Ketua Bidang Keanggotaan
– Ketua Bidang Humas & Media
– Ketua Bidang Otomotif & Safety
– Ketua Bidang Organisasi
– Ketua Bidang Kegiatan & Sponsorship
– Ketua Bidang Logistik & Sinergi
– Ketua Bidang Kepedulian Sosial & Lingkungan
– Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
– Ketua Bidang Publikasi & Dokumentasi

Pasal 10
Pengangkatan & Pemberhentian Pengurus

  1. Pengurus Nasional dan Ketua Wilayah/Chapter diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
  2. Pengurus Wilayah/Chapter diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Wilayah/Chapter.
  3. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Nasional dan Pengurus Wilayah/Chapter ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Umum.

Pasal 11
Tugas Pengurus Nasional

  1. Ketua Umum
    • a) Memimpin dan membina Organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD/ART;
    • b) Menentukan kebijakan dan melaksanakan rencana kerja berdasarkan keputusan Majelis Permusyawaratan Anggota;
    • c) Membangun dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak-pihak luar khususnya yang berkaitan dengan kendaraan jenis Mitsubishi Pajero, baik Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) maupun jaringan penyedia suku cadang dan layanan purna jual terkait lainnya, termasuk bengkel-bengkel dan toko-toko.
    • d) Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Permusyawaratan Anggota;
    • e) Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan PI1;
    • f) Meningkatkan dan mengarahkan peran dan fungsi setiap bidang kepengurusan secara optimal.
    • g) Mengarahkan dan mengayomi seluruh anggota PI1 hingga selalu solid dan rukun.
  2. Sekretaris Jenderal:
    • a). Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan hadir dalam kegiatan- kegiatan dan hubungan ke dalam dan/atau keluar;
    • b). Membantu Ketua Umum dalam membangun dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak-pihak luar khususnya yang berkaitan dengan kendaraan jenis Mitsubishi Pajero, baik Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) maupun jaringan penyedia suku cadang dan layanan purna jual terkait lainnya, termasuk bengkel-bengkel dan toko-toko.
    • c). Membantu Ketua Umum mengarahkan dan mengayomi seluruh anggota PI1 sehingga selalu solid dan rukun.
    • d). Melaksanakan koordinasi atas perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, yang ada pada organisasi.
    • e). Membantu Ketua Umum dalam hal kesekretariatan, seperti membuat proposal, perjanjian-perjanjian yang diperlukan.
    • f). Membuat Pencatatan/Dokumentasi Kegiatan organisasi a. Menyelenggarakan urusan perijinan; b. Menyiapkan laporan-laporan administrasi.
  3. Bendahara Umum :
    • a). Membantu Ketua Umum dalam mengelola keuangan;
    • b). Menyusun anggaran serta mengatur pembiayaan kegiatan;
    • c). Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan- ketentuan organisasi;
    • d). Mengurus dan mengelola sumber-sumber pemasukan keuangan ;
    • e). Membuat laporan keuangan secara berkala khususnya untuk laporan tahunan dan laporan di akhir masa kepengurusan.
  4. Ketua Bidang Keanggotaan:
    • a). Mengembangkan jumlah keanggotaan dengan aktivitas perekrutan para pemilik dan/atau pengguna kendaraan Mitsubishi Pajero untuk bergabung dengan PI1;
    • b). Bertanggungjawab dalam memelihara dan melakukan pengkinian seluruh data keanggotaan PI1;
    • c). Membantu Bidang Kegiatan dalam program komunikasi dan sosialisasi kegiatan PI1 kepada anggota.
    • d). Memberikan pertimbangan/masukan kepada Ketua Umum dalam penertiban anggota sesuai dengan kode etik, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
  5. Ketua Bidang Humas & Media
    • a). Membina hubungan yang baik dengan organisasi otomotif sejenis atau lainnya;
    • b). Membina hubungan yang baik dengan Media/Jurnalis.
    • c). Mempromosikan kegiatan-kegiatan yang akan diselenggarakan oleh PI1, baik yang bersifat lokal maupun nasional;
    • d). Membangun kerjasama yang sinergis dengan lembaga-lembaga yang terkait dan revelan untuk kepentingan dan kemajuan organisasi ;
  6. Ketua Bidang Otomotif & Safety
    • a). Membantu para anggota mengenai permasalahan teknis kendaraan Mitsubishi Pajero;
    • b). Mengembangkan kerjasama baik dengan bengkel dan/atau perseorangan yang berkompeten terkait teknis kendaraan Mitsubishi Pajero;
    • c). Menyediakan sumber informasi teknis kendaraan Mitsubishi Pajero.
    • d). Observasi, Evaluasi dan memberikan usulan kepada Ketua Umum terkait prosedur ketertiban dan keselamatan dalam berkendara khususnya dalam formasi konvoy.
  7. Ketua Bidang Organisasi :
    • a). Membantu Ketua Umum dalam melegalisasi atau mengesahkan berbagai peraturan organisasi;
    • b). Mensosialisasikan tujuan, prinsip dan kebijakan organisasi kepada anggota maupun luar anggota;
    • c). Observasi, Evaluasi dan memberikan usulan kepada Ketua Umum dalam pengembangan Organisasi;
    • d). Membangun kerjasama yang sinergis antara pengurus dan anggota, dengan pengurus Wilayah/Chapter yang sudah terbentuk;
    • f). Memberikan saran-saran terkait bidangnya demi perbaikan pelaksanaan program dan aturan yang berlaku dalam organisasi.
  8. Ketua Bidang Kegiatan & Sponsorship :
    • a. Menampung, mempertimbangkan dan merealisasikan ide-ide kegiatan dari para anggota PI1;
    • b. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial dan non sosial baik di tingkat nasional, wilayah ataupun chapter;
    • c. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang akan diselenggarakan oleh PI1 secara lintas chapter ataupun nasional.
  9. Ketua Bidang Logistik & Sinergi :
    • a). Mengelola dan menjamin ketersediaan atribut –atribut resmi PI1 seperti sticker dan seragam;
    • b). Bertanggung jawab dalam pendistribusian atribut-atribut PI1;
    • c). Membantu Ketua Umum dalam mencari suplier pengadaan atribut-atribut PI1;
    • d). Melakukan kegiatan usaha yang relevan sebagai Klub Otomotif sebagai salah satu sumber pendanaan PI1;
    • e). Menggalang kerjasama dengan pihak manapun yang bersifat tidak terikat, sebagai penggalangan sumber dana organisasi.
    • f). Memfasilitasi untuk terjadinya sinergi antar anggota berbasis kompetensi dan kemampuan yang dimiliki masing-masing Anggota.
  10. Ketua Bidang Kepedulian Sosial & Lingkungan :
    • a). Menampung, mempertimbangkan dan merealisasikan ide-ide kegiatan bidang sosial dan kepedulian lingkungan dari para anggota PI1;
    • b). Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial dan kepedulian ligkungan baik di tingkat nasional, wilayah ataupun chapter;
    • c). Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial yang akan diselenggarakan oleh PI1.
  11. Ketua Bidang Hukum & Advokasi:
    • a). Melakukan program komunikasi dan sosialisasi PI1 baik internal maupun eksternal dibidang hukum dan kepatuhan;
    • b). Memberikan asistensi dalam bidang hukum dan kepatuhan kepada bidang – bidang terkait;
    • c). Memberikan advokasi kepada anggota dan organisasi;
    • d). Melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang sadar hukum kepada anggota ORGANISASI dan masyarakat luas.
  12. Ketua Bidang Publikasi & Dokumentasi:
    • a). Mengelola website, mailing list dan group chat resmi PI1;
    • b). Mengelola dan mengupdate media – media online PI1;
    • c). Melakukan program komunikasi dan sosialisasi PI1 baik internal maupun eksternal;
    • d). Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sistem informasi, pendayagunaan teknologi informasi, dan telematika

Pasal 12
Rapat Pengurus Nasional

  1. Rapat Pengurus Nasional terdiri dari Rapat Koordinasi Pengurus dan Rapat Pengurus Lengkap.
  2. Rapat Koordinasi Pengurus minimal di ikuti oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan/atau Bendahara serta Ketua Bidang sesuai keperluan.
  3. Rapat Pengurus Lengkap dihadiri oleh Pengurus Harian dan Para Ketua Bidang.

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 13
Sumber-sumber Keuangan

  1. Sumber-sumber keuangan dapat berasal dari kegiatan-kegiatan usaha dan non usaha yang diselenggarakan baik oleh Pengurus Nasional maupun Wilayah/Chapter.
  2. Pengadaan dan penjualan atribut dan merchandise PI1, dapat dilakukan baik oleh Pengurus Nasional maupun Wilayah/Chapter dengan memberikan kontribusi donasi 10% dari harga jual kepada PI1.
  3. Ketua Umum beserta jajaran pengurus lainnya, berhak mengupayakan sumber- sumber pembiayaan kepada pihak ketiga, yang bersifat tidak mengikat yang dapat mengurangi independensi PI1;
  4. Ketua Umum beserta jajaran pengurus lainnya, berhak mengupayakan sumber- sumber pendapatan lainnya, yang dapat dimasukkan ke dalam kerangka kerja Organisasi PI1;
  5. Semua pemasukan sumber –sumber keuangan wajib dicatat dan dilaporkan oleh Bendahara.

Pasal 14
Kegiatan Usaha

  1. Untuk mengelola kegiatan-kegiatan usaha PI1, dapat dibentuk Koperasi yang beranggotakan Pengurus dan Anggota PI1.
  2. Jika Koperasi terbentuk, secara ex-officio Ketua Umum menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas dan beranggotakan Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Ketua Bidang Usaha dan Pendanaan atau Pengurus Nasional yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
  3. Ketua Koperasi PI1 dipilih dan diangkat melalui mekanisme Rapat Anggota Koperasi.

Pasal 15
Rekening Organisasi

  1. Untuk tertib penerimaan keuangan, Bendahara membuka rekening khusus atas nama organisasi (jika dimungkinkan).
  2. Jika karena alasan teknis dan administrasi belum memungkinkan untuk memiliki rekening atas nama organisasi, maka dibuat rekening khusus atas nama Bendahara untuk PI1 yang terpisah dari rekening untuk peruntukan pribadi.

Pasal 16
Pemanfaatan Keuangan

Keuangan PI1 dapat dimanfaatkan untuk :

  1. Biaya perjalanan dan akomodasi Pengurus dalam rangka kepentingan organisasi.
  2. Sosialisasi dan promosi organisasi.
  3. Dana awal kegiatan.
  4. Pengeluaran-pengeluaran khusus.

Pasal 17
Laporan Keuangan

  1. Pembukuan dan Laporan Keuangan PI1 dibuat oleh Pengurus PI1, dalam hal ini dipegang langsung oleh Bendahara PI1;
  2. Laporan Keuangan harus dibuat secara berkala pertahun dan pada setiap akhir masa bakti Ketua Umum untuk dilaporkan dalam Majelis Permusyawaratan Anggota.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18

  1. Anggaran Rumah Tangga PI1 merupakan pelengkap Anggaran Dasar untuk panduan dan pedoman menyelenggarakan PI1 yang dibuat dan disahkan dalam Rapat Pengurus Nasional Lengkap dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum.
  2. Untuk kepentingan Organisasi, Anggaran Rumah Tangga PI1 dapat diubah, disempurnakan atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi melalui Rapat Pengurus Nasional Lengkap;

BAB VI
PENUTUP

Pasal 19

  1. Anggaran Rumah Tangga PI1 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  2. Pengurus Wilayah/Chapter dapat memiliki Anggaran Rumah Tangga masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan Wilayah/Chapter sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditingkat Nasional.